Berita Viral
Syarat Wajib Pekerja Dapat THR 2024 Lengkap Nomor Layanan Pengaduan Posko THR Kemnaker Terbaru
Syarat wajib seorang pekerja baru bisa mendapat THR 2024 lengkap dengan nomor layanan pengaduan posko THR Kemnaker terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah syarat wajib seorang pekerja baru bisa mendapat THR 2024 lengkap dengan nomor layanan pengaduan posko THR Kemnaker terbaru.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia mengungkapkan sejumlah syarat pekerja yang berhak mendapat tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Ketentuan penerimaan THR tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang terbit pada 15 Maret 2024.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," ucap Ida, Senin 18 Maret 2024.
• PNS Cek Rekening, Semua THR ASN 2024 Resmi Cair Hari Ini
Ida mengungkapkan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR itu berlaku untuk pekerja baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan THR itu kemudian termaktub dalam Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Diketahui, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Kemudian, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR-nya adalah upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Adapun bagi pekerja harian lepas seperti buruh, yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Sedangkan untuk pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, THR dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
THR tidak boleh dicicil
RAMAI Kebijakan Daerah Naikkan PBB hingga Pihak Istana Buka-bukaan Soal Anggaran Negara |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik hingga Subsidi Gaji Resmi Dihapus, Ini Daftar Stimulus Terbaru di Akhir 2025 |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru 2025 Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha |
![]() |
---|
Maut 2 Murid SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang jadi Petaka di Tengah Keceriaan Ekskul |
![]() |
---|
CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.