Berita Viral

Syarat Wajib Pekerja Dapat THR 2024 Lengkap Nomor Layanan Pengaduan Posko THR Kemnaker Terbaru

Syarat wajib seorang pekerja baru bisa mendapat THR 2024 lengkap dengan nomor layanan pengaduan posko THR Kemnaker terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Syarat Wajib Pekerja Dapat THR 2024 Lengkap Nomor Layanan Pengaduan Posko THR Kemnaker Terbaru. 

Ida menyampaikan, THR tersebut harus dibayar secara penuh atau tidak boleh dicicil, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida, Senin 18 Maret 2024.

Lebih lanjut Ida menegaskan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Adapun THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski begitu, Ida mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Inilah Kelompok Pekerja yang Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024

Kemenaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi penghitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara daring.

Masyarakat dapat menghubungi Posko THR secara daring via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi Call Center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved