Berita Viral
Syarat Wajib Pekerja Dapat THR 2024 Lengkap Nomor Layanan Pengaduan Posko THR Kemnaker Terbaru
Syarat wajib seorang pekerja baru bisa mendapat THR 2024 lengkap dengan nomor layanan pengaduan posko THR Kemnaker terbaru.
Ida menyampaikan, THR tersebut harus dibayar secara penuh atau tidak boleh dicicil, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida, Senin 18 Maret 2024.
Lebih lanjut Ida menegaskan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Adapun THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski begitu, Ida mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
• Inilah Kelompok Pekerja yang Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024
Kemenaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi penghitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara daring.
Masyarakat dapat menghubungi Posko THR secara daring via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi Call Center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
RAMAI Kebijakan Daerah Naikkan PBB hingga Pihak Istana Buka-bukaan Soal Anggaran Negara |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik hingga Subsidi Gaji Resmi Dihapus, Ini Daftar Stimulus Terbaru di Akhir 2025 |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru 2025 Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha |
![]() |
---|
Maut 2 Murid SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang jadi Petaka di Tengah Keceriaan Ekskul |
![]() |
---|
CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.