Berita Viral
Inilah Kelompok Pekerja yang Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024
Berikut kelompok pekerja yang dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran Idul Fitri 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kelompok pekerja yang dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran Idul Fitri 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh, Senin 18 Maret 2024.
Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida juga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
• RESMI Besok THR ASN dan Pensiunan 2024 Cair Lebih Awal, Cek Rekening PT Taspen
Ia meminta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dikutip dari laman Kemenaker.
Pekerja atau buruh yang berhak dapat THR 2024
Dalam salinan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterima Kompas.com, disebutkan, ada beberapa kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR pada 2024.
Berikut ini daftarnya:
- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Di sisi lain, Kemenaker juga mengatur soal besaran THR yang diterima pekerja atau buruh pada 2024.
Pertama, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.
Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.