Berita Viral

Inilah Kelompok Pekerja yang Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024

Berikut kelompok pekerja yang dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran Idul Fitri 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak 4 April 2023. 

Masa kerja : 12 x satu bulan upah.

Pekerja harian lepas juga terima THR

Selain itu, Kemenaker juga mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh kerja harian lepas.

Kemenaker mengatur, pekerja lepas berhak menerima THR sebesar upah satu bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

THR tidak boleh dicicil

Melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemenaker mengatur bahwa pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

Pengusaha juga diwajibkan membayar THR secara penuh kepada pekerja atau buruh. SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 meminta masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

SELAMAT! Driver Ojol dan Kurir Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024, Segini Besarannya

Kemenaker turut membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan, baik secara fisik maupun online.

Konsultasi secara online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved