Berita Viral

Rumus Terbaru Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak dan Buruh Pekerja Lepas

Rumus terbaru cara menghitung THR terbaru khusus untuk Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak dan Buruh hingga Pekerja Lepas.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Rumus Terbaru Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak dan Buruh Pekerja Lepas. 

Contoh:

C merupakan pekerja lepas selama 3 bulan. Dia menerima upah Rp 4.000.000 pada Januari, Rp 5.000.000 pada Februari, dan Rp 4.500.000 pada Maret. THR yang akan diterima C adalah rata-rata upah setiap bulan yaitu Rp 4.500.000.

Perlu diketahui juga, pekerja yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bula dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang menetapkan THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan maka nilai THR keagamaan yang dbayarkan ke pekerja sesuai ketentuan tersebut.

Inilah Sanksi Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan untuk Lebaran 2024

Untuk menangani laporan pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke pekerja/buruh, Kemenaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Posko THR Kemenaker dapat dihubungi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved