Berita Viral
Rumus Terbaru Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak dan Buruh Pekerja Lepas
Rumus terbaru cara menghitung THR terbaru khusus untuk Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak dan Buruh hingga Pekerja Lepas.
Contoh:
A adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun.
Dia mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan. Dia akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp 6.000.000.
Cara menghitung THR pegawai kontrak
Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.
Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya.
Rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan sebagai berikut:
Masa kerja/12 x upah selama satu bulan
Contoh:
B bekerja sebagai pekerja kontrak selama 6 bulan. Dia memiliki upah sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Jumlah THR yang diterimanya adalah 6/12 x Rp 6.000.000 sama dengan Rp 3.000.000.
Cara menghitung THR pekerja lepas
Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
JAM Tangan Richard Mille Seharga Rp 11 Miliar Milik Sahroni Tak Luput dari Jarahan Massa |
![]() |
---|
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.