Berita Viral

RESMI! Inilah Kelompok PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Inilah kelompok dan golongan ASN yang dipastikan tidak mendapat jatah pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
RESMI! Inilah Kelompok PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah kelompok dan golongan ASN yang dipastikan tidak mendapat jatah pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2024.

Adapaun ASN meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan akan mendapat THR dan Gaji ke-13 setiap tahunnya.

Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Resmi! Pegawai Honorer Tak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

PNS yang tidak terima THR dan gaji ke-13

Pengesahan PP Nomor 14 Tahun 2014 menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair.

Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved