Berita Viral

RESMI! Inilah Kelompok PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Inilah kelompok dan golongan ASN yang dipastikan tidak mendapat jatah pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
RESMI! Inilah Kelompok PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024. 

Untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberi terdiri dari lima komponen.

Jika anggarannya bersumber dari APBN, maka lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jika bersumber dari APBD, maka komponennya yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

THR bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

Komponen Baru THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Tahun 2024 yang Bikin Nominalnya Resmi Naik

d. Strata I/Diploma IV/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved