Pemberlakuan Jam Malam di Kota Pontianak dapat Respon Baik dari Ortu

Jam malam akan diterapkan bagi Anak Di Bawah Umur, dimana pada pukul 21.00 atau 9 malam.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Uji coba pembatasan jam malam di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (30/4/2020) malam. Rencananya sampai beberapa hari ke depan akan diujicobakan pembatasan aktifitas di ruas jalan Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjung Pura, dan Jalan Merdeka, yang akan diberlakukan dari pukul 21.00 hingga 03.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak akan menerapkan jam malam di wilayah Kota Pontianak.

Hal ini bertujuan untuk ketertiban dan mencegah aksi kelompok remaja yang kerap berbuat onar. 

Jam malam akan diterapkan bagi Anak Di Bawah Umur, dimana pada pukul 21.00 atau 9 malam, anak - anak sudah harus berada di rumah.

Salah satu orang tua, Masjinan (35) mengatakan sangat setuju terkait pemberlakuan jam malam.

Pemberlakuan jam malam kata dia akan memberikan dampak positif, dimana selain peran orang tua ada aparat yang ikut melakukan razia. 

"Secara pribadi sangat setuju jika di berlakukan jam malam untuk anak apalagi sekarang banyak sekali terjadi penyimpangan. Dimana-mana anak-anak yang masih di bawah umur bawa sajam bahkan ada yang masih SD," ujarnya, Minggu 17 Maret 2024.

Catat! Jam Malam Kota Pontianak Akan Diterapkan, di Atas Jam Segini Wajib Sudah di Rumah

Pontianak Akan Diberlakukan Jam Malam, Pukul 21.00 Anak - Anak Wajib Dirumah

Jinan mengatakan Anak Di Bawah Umur seharusnya masih dalam pengawasan ketat orang tua.

Sehingga orang tua kata dia tidak boleh membiarkan anak-anak keluyuran apalagi sampai larut malam.

"Hal ini untuk menghindari hal-hal negatif dari luar apalagi dengan kejadian di beberapa tempat anak-anak membawa sajam dan membuat onar dan ini sangat meresahkan dan jujur takut juga apalagi saya sering keluar bawa dua orang balita," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ifeh (42) menurutnya kejadian ini tak terlepas dari tanggungjawab semua pihak. Selain orang tua, pihak lain yang juga berperan adalah aparat dan masyarakat.

"Saya termasuk mengikuti pemberitaan dan miris melihat peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini. Apa yang terjadi seperti Anak Di Bawah Umur membawa senjata tajam yang sangat mengerikan, saya selaku masyarakat dan seorang ibu menjadi miris," ujarnya.

Menurutnya Anak Di Bawah Umur tidak seharusnya melakukan tindak yang membahayakan nyawa orang lain. Namun seumuran mereka kata dia juga harusnya mengetahui dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya. 

"Disini diperlukan peran orang tua untuk mendampingi anak. Nah, terkadang kita mengetahui tidak semua orang tua mampu mengawasi anak karena kondisi tertentu, misalnya kondisi ekonomi yang tidak berkecukupan sehingga sibuk bekerja dan kecapekan ditambah anak yang tidak bisa diatur," ujarnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved