Pemberlakuan Jam Malam di Kota Pontianak dapat Respon Baik dari Ortu
Jam malam akan diterapkan bagi Anak Di Bawah Umur, dimana pada pukul 21.00 atau 9 malam.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak akan menerapkan jam malam di wilayah Kota Pontianak.
Hal ini bertujuan untuk ketertiban dan mencegah aksi kelompok remaja yang kerap berbuat onar.
Jam malam akan diterapkan bagi Anak Di Bawah Umur, dimana pada pukul 21.00 atau 9 malam, anak - anak sudah harus berada di rumah.
Salah satu orang tua, Masjinan (35) mengatakan sangat setuju terkait pemberlakuan jam malam.
Pemberlakuan jam malam kata dia akan memberikan dampak positif, dimana selain peran orang tua ada aparat yang ikut melakukan razia.
"Secara pribadi sangat setuju jika di berlakukan jam malam untuk anak apalagi sekarang banyak sekali terjadi penyimpangan. Dimana-mana anak-anak yang masih di bawah umur bawa sajam bahkan ada yang masih SD," ujarnya, Minggu 17 Maret 2024.
• Catat! Jam Malam Kota Pontianak Akan Diterapkan, di Atas Jam Segini Wajib Sudah di Rumah
• Pontianak Akan Diberlakukan Jam Malam, Pukul 21.00 Anak - Anak Wajib Dirumah
Jinan mengatakan Anak Di Bawah Umur seharusnya masih dalam pengawasan ketat orang tua.
Sehingga orang tua kata dia tidak boleh membiarkan anak-anak keluyuran apalagi sampai larut malam.
"Hal ini untuk menghindari hal-hal negatif dari luar apalagi dengan kejadian di beberapa tempat anak-anak membawa sajam dan membuat onar dan ini sangat meresahkan dan jujur takut juga apalagi saya sering keluar bawa dua orang balita," ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ifeh (42) menurutnya kejadian ini tak terlepas dari tanggungjawab semua pihak. Selain orang tua, pihak lain yang juga berperan adalah aparat dan masyarakat.
"Saya termasuk mengikuti pemberitaan dan miris melihat peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini. Apa yang terjadi seperti Anak Di Bawah Umur membawa senjata tajam yang sangat mengerikan, saya selaku masyarakat dan seorang ibu menjadi miris," ujarnya.
Menurutnya Anak Di Bawah Umur tidak seharusnya melakukan tindak yang membahayakan nyawa orang lain. Namun seumuran mereka kata dia juga harusnya mengetahui dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya.
"Disini diperlukan peran orang tua untuk mendampingi anak. Nah, terkadang kita mengetahui tidak semua orang tua mampu mengawasi anak karena kondisi tertentu, misalnya kondisi ekonomi yang tidak berkecukupan sehingga sibuk bekerja dan kecapekan ditambah anak yang tidak bisa diatur," ujarnya.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
BNI Pontianak Tetap Beroperasi pada 30-31 Agustus 2025, Layani Nasabah Meski Libur |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus IDCA Kalbar 2025, Siap Majukan IDCA hingga 14 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Pemprov Kalbar Dukung Program Pengadaan Dokter Spesialis Optimalkan Pelayanan Kesehatan |
![]() |
---|
PLN UIP KLB Raih Penghargaan Tribun Awards 2025 Atas Dukungan Air Bersih dan Sanitasi |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Pimpin Pengamanan, Aksi Damai Mahasiswa di Kantor DPRD Kalbar Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.