Pontianak Akan Diberlakukan Jam Malam, Pukul 21.00 Anak - Anak Wajib Dirumah

Jam malam akan diterapkan bagi anak - anak dibawah umur, dimana pada pukul 21.00 atau 9 malam, anak - anak sudah harus berada di rumah.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi saat rapat Koordinasi gabungan Harkamtibmas anak berhadapan dengan hukum di wilayah Kota Pontianak, jumat 15 maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mencegah aksi kelompok remaja yang kerab berbuat onar hingga melukai warga, Kepolisian Resort Kota Pontianak akan menggelar razia gabungan dan menerapkan jam malam di Kota Pontianak.

Hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi saat selesai rapat Koordinasi gabungan Harkamtibmas anak berhadapan dengan hukum di wilayah Kota Pontianak, jumat 15 maret 2024.

Razia gabungan dan jam malam itu ia katakan berdasarkan kesepakatan bersama berbagai pihak yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga: Atasi Kelompok Remaja Pembuat Onar, Kapolresta Pontianak: Ada Pidana Bisa Dipenjarakan

Jam malam akan diterapkan bagi anak - anak dibawah umur, dimana pada pukul 21.00 atau 9 malam, anak - anak sudah harus berada di rumah.

"Kita juga akan berlakukan jam malam untuk anak - anak dibawah umur yang masih sekolah, kita akan lakukan razia gabungan, dibatasi jam 21.00 sudah ada di rumah belajar. Kita akan laksanakan ini agar ada perubahan," tegasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved