Berita Viral
Aturan Resmi THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru Link PDF PP No 14 Tahun 2024
Aturan resmi pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah aturan resmi pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berisi tentang tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) telah disahkan Presiden Joko Widodo, Rabu 13 Maret 2024.
Dalam PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Mereka yang mendapat THR dan Gaji ke-13 ini yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
• Komponen Baru THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Tahun 2024 yang Bikin Nominalnya Resmi Naik
Jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.
Komponen THR dan Gaji ke-13 2024
1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
- 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri atas:
- 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
• Resmi Berubah! Aturan Baru Jokowi Soal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru 2024
5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
pensiun pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan; dan
tambahan penghasilan.
Anda bisa mengunduh PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan dalam format PDF melalui tautan berikut KLIK DISINI.
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.