Berita Viral

Komponen Baru THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Tahun 2024 yang Bikin Nominalnya Resmi Naik

Inilah komponen baru THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 yang membuat rincian besaran nominal naik dari tahun lalu.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Komponen Baru THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri Tahun 2024 yang Bikin Nominalnya Resmi Naik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah komponen baru THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 yang membuat rincian besaran nominal naik dari tahun lalu.

Segenal ASN yang meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan dipastikan mendapat THR dan Gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.

Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Resmi Berubah! Aturan Baru Jokowi Soal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru 2024

Apabila terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.

Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI dan anggota Polri

- Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen Baru THR dan Gaji ke-13

Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:

- Gaji pokok

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved