Breaking News

Lokal Memilih

Dua TPS di Desa Teluk Aur Bunut Hilir Masuk Persidangan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

"Terus ada pemilih diwakilkan, dan ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, terakhir yaitu pemilih DPK yang tidak menggunakan KTP, na

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Proses persidangan dugaan pelanggaran pemilu 2024, di Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, Rabu 13 Maret 2024. 

Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf, menyatakan melihat dulu bagaimana putusan dari Bawaslu, karena sekarang masih dalam proses persidangan.

"Saya juga pun belum bisa memastikan apakah hasil dari putusan Bawaslu ini bisa mempengaruhi hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan sebelumnya. Semua tergantung dari keputusan Bawaslu," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved