Lokal Memilih
Dua TPS di Desa Teluk Aur Bunut Hilir Masuk Persidangan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
"Terus ada pemilih diwakilkan, dan ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, terakhir yaitu pemilih DPK yang tidak menggunakan KTP, na
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Proses persidangan dugaan pelanggaran pemilu 2024, di Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, Rabu 13 Maret 2024.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf, menyatakan melihat dulu bagaimana putusan dari Bawaslu, karena sekarang masih dalam proses persidangan.
"Saya juga pun belum bisa memastikan apakah hasil dari putusan Bawaslu ini bisa mempengaruhi hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan sebelumnya. Semua tergantung dari keputusan Bawaslu," ungkapnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tags
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
TPS
Ahmad Yani
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Ketua
Desa Teluk Aur
Bunut Hilir
Kapuas Hulu
Kalimantan Barat
Kalbar
13 Maret 2024
Rabu
Pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Lokal Memilih
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.