Lokal Memilih

Dua TPS di Desa Teluk Aur Bunut Hilir Masuk Persidangan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

"Terus ada pemilih diwakilkan, dan ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, terakhir yaitu pemilih DPK yang tidak menggunakan KTP, na

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Proses persidangan dugaan pelanggaran pemilu 2024, di Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, Rabu 13 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Laporan Calon Legislatif dari Partai NasDem dapil Kapuas Hulu 3, Ahmad Yani, ke Bawaslu Kapuas Hulu, terkait ada dugaan pelanggaran pemilu pada 14 Februari 2024, di dua TPS Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, sudah masuk dalam persidangan kedua.

Dalam persidangan pertama, dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024, dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dan persidangan kedua ini, Rabu 13 Maret 2024, di Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu, adalah mendengarkan jawaban dari terlapor, dan juga mendengarkan laporan dari pelapor.

Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin, menyampaikan bahwa, ada beberapa hal yang dilaporkan oleh Ahmad Yani, seperti terkait rekapitulasi tingkat kecamatan yang dianggap salah prosedur.

"Terus ada pemilih diwakilkan, dan ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, terakhir yaitu pemilih DPK yang tidak menggunakan KTP, namun ikut memilih," ujarnya kepada wartawan.

30 Anggota DPRD Kapuas Hulu Terpilih Kemungkinan Dilantik Pada 25 September Mendatang

Dalam hal ini, jelas Ike, pihaknya belum bisa memastikan berapa kali lagi sidang ini bisa selesai. Mengingat yang dilaporkan oleh pelapor ada sekitar 20 orang. "Belum lagi mendengarkan klarifikasi dari saksi-saksi dan pemberian keterangan dari lembaga terkait," ungkapnya.

Kuasa Hukum dari pelapor yaitu (Ahmad Yani), Rahmat Devi Irawan menjelaskan bahwa, pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kecamatan Bunut Hilir terutama di TPS 04 dan 05 Dusun Jaung, di Desa Teluk Aur.

"Kita juga menilai ada dugaan pelanggaran Pemilu, ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dimana pada proses rekapitulasi ulang itu, dari PPK dan Panwascam tidak mau membuka kotak suara dengan alasan tidak adanya keberatan dari saksi," ujarnya.

Terus sementara, jelas Rahmat, pihaknya menduga dalam proses Pemilu itu tepatnya TPS 04 dan 05 Dusun Jaung 1 dan 2 Desa Teluk Aur itu sudah dikondisikan.

"Dimana disana itu ada salah satu Caleg suaranya sangat banyak yakni hampir 100 persen memilih salah satu Caleg tersebut," ucapnya.

Maka dari itu menurutnya, hasil Pemilu 2024 di TPS 04 dan 05 di Jaung itu tidak masuk logika. Padahal kenyataan di lapangan dalam proses pemilihan ini jarang ditemukan pemilih hingga 100 persen.

"Bahkan disana ada Daftar Pemilih Khusus itu memilih tidak menggunakan KTP. Jadi kami duga itu proses pemilihan tersebut sudah dikondisikan," ujarnya.

Rahmat menegaskan, pihaknya akan membuktikan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kapuas Hulu. Karena sesuai dengan azas Pemilu yakni Luber dan Jurdil.

"Dalam hal ini kita harus jujur bahwa dalam proses Pemilu kali ini ada tindakan penggelembungan suara dan pengkondisian TPS sehingga kita butuh keadilan dalam hal ini," ucapnya.

Selanjutnya, jelas Rahmat, akan melanjutkan proses ini hingga ke Mahkamah Konstitusi.

"Soalnya kita ingin membuktikan bahwa yang kita duga itu benar, sehingga dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved