DPRD Kota Pontianak

Organisasi Profesi Kesehatan Galau Dampak UU Kesehatan, DPRD Pontianak: Agar Kualitas Lebih Baik

"Misal sekarang kalau mau bikin SIP gak perlu lagi rekomendasi OP untuk profesi bidan aja contohnya kalau mereka mau bikin izin praktek mandirinya mak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengatakan kondisi 5 Organisasi Profesi (OP) kesehatan saat ini mengalami kegalauan pasca terbitnya UU No 17 Tahun 2023.

"Tidak hanya IBI saja, tapi 4 OP lainnya seperti IDI, PDGI, IAI, PPNI juga mengalami kegalauan massal pasca terbitnya UU no 17 tahun 2023," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada, Selasa 12 Maret 2024.

Bebby menjelaskan, Undang-undang kesehatan tersebut mengeliminasi peran dan eksistensi OP dalam mengakomodir kebutuhan anggota serta menjembatani anggota dengan berbagai pihak baik itu pemerintah maupun sektor swasta.

Bupati Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Selama Bulan Suci Ramadan 1445 H

"Misal sekarang kalau mau bikin SIP gak perlu lagi rekomendasi OP untuk profesi bidan aja contohnya kalau mereka mau bikin izin praktek mandirinya maka dalam UU tersebut IBI ga perlu lagi ngeluarin rekomendasi," ujarnya.

Terkait persyaratan kualifikasi pendidikan bidan menurutnya sebelum UU 17 ini juga terbit sudah ada regulasi yang mengatur percepatan pendidikan nakes lewat program RPL (rekognisi pembelajaran lampau) yang mempersyaratkan semua nakes wajib minimal D3 dan tidak lagi lulusan SPK atau SMF atau SMA kes dan lain-lain dibawah D3.

"Positif sih ini jadi kualitas pelayanan yang diberikan oleh mereka jauh lebih baik karena punya latar belakang pendidikan yang tinggi," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved