Breaking News

Public Service

Begini Cara Lapor SPT 2024, Wajib Pajak Mandiri Lapor Sebelum Batas Masa Berlaku Pelaporan Berakhir!

Disebutkan pada bagian aturan tersebut menyatakan untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pa

Editor: Peggy Dania
KOMPAS
SPT wajib dilaporkan sebelum hari ini atau tepatnya 31 Maret 2024. Berikut sanksi yang diterima jika tidak melakuakn pelaporan SPT. 

5. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'.

Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.

Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.

Itulah caranya untuk melaporkan SPT secara online, Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved