Public Service
Begini Cara Lapor SPT 2024, Wajib Pajak Mandiri Lapor Sebelum Batas Masa Berlaku Pelaporan Berakhir!
Disebutkan pada bagian aturan tersebut menyatakan untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pa
Editor:
Peggy Dania
KOMPAS
SPT wajib dilaporkan sebelum hari ini atau tepatnya 31 Maret 2024. Berikut sanksi yang diterima jika tidak melakuakn pelaporan SPT.
5. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'.
Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.
Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.
Itulah caranya untuk melaporkan SPT secara online, Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Public Service
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.