Public Service

Begini Cara Lapor SPT 2024, Wajib Pajak Mandiri Lapor Sebelum Batas Masa Berlaku Pelaporan Berakhir!

Disebutkan pada bagian aturan tersebut menyatakan untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pa

Editor: Peggy Dania
KOMPAS
SPT wajib dilaporkan sebelum hari ini atau tepatnya 31 Maret 2024. Berikut sanksi yang diterima jika tidak melakuakn pelaporan SPT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi biasanya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mulai 1 Januari sampai terakhir 31 Maret 2024. 

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Disebutkan pada bagian aturan tersebut menyatakan untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sementara, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan pajak bersifat wajib. Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda.

Sebagaimana pemberian sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Cara Lapor SPT 2024 Mudah Secara Online Lewat HP, Ini Dokumen Untuk Mendapatkan EFIN, Catat!


Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak Badan.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online.

Apabila dilakukan secara online, Wajib Pajak dapat dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Cara Mendapatkan Kode EFIN Online Sebelum Lapor SPT Tahun 2024, Ini Tahapan Penting dan Langkahnya!

Berikut langkah pelaporan SPT wajib pajak OP via online:

1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa didapatkan di KPP terdekat.

2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan mengisi kata sandi kolom yang disediakan. 

3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP online, Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form.

Lalu, pilih menu 'buat SPT'.

4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved