Public Service
Cara Mendapatkan Kode EFIN Online Sebelum Lapor SPT Tahun 2024, Ini Tahapan Penting dan Langkahnya!
E-Filing DJP online menyediakan layanan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yakni formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara untuk mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak .
Untuk para Wajib Pajak (WP) kini sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan 2023.
Pelaporan SPT ini dilakukan di akhir bulan Maret 2024 untuk WP pribadi dan di akhir Maret untuk WP badan.
Di era yang serba digital ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan lapor Pajak secara online dengan mengakses layanan djponline.Pajak .go.id.
Pelaporan Pajak secara online ini bisa dilakukan dengan menggunakan fitur E-Filing.
E-Filing DJP online menyediakan layanan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib Pajak orang pribadi yakni formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS.
Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 8 Januari 2023 terdapat 219.953 Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan dari jumlah tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 208.997 dan Wajib Pajak Badan 10.596.
“Tahun 2023 sudah sebanyak 219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 208.997 dan Wajib Pajak Badan 10.596,” kata Dwi kepada awak media, di kantornya, Senin 8 Januari 2024. Dilansir dari Kompas.com
• Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online, Selanjutnya Bisa Pakai HP Untuk Lapor SPT Tahun 2024!
Tahapan penting sebelum lapor SPT
Wajib Mengisi Sebelum Lewat 3 Bulan dari Akhir Tahun Pajak Wajib Memiliki NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak adalah hal utama yang perlu Anda persiapkan saat akan lapor SPT.
Identitas dalam NPWP sangat diperlukan untuk proses pengisian e-Filing.
Harus Punya EFIN EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib Pajak yang melakukan transaksi Pajak secara online.
Adapun cara untuk mendapatkan EFIN ini adalah sebagai berikut:
* Kirim e-mail ke alamat kantor Pajak lewat www.Pajak .go.id/unit-kerja.
*Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail.
*Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
*Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
*Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
Untuk Karyawan Wajib Pajak , Ini Langkahnya Punya Akun DJP Online Jika sudah memiliki EFIN, langkah selanjutnya yang harud silakukan adalah dengan registrasi akun DJP Online dengan cara berikut:
*Masuk ke link djponline.Pajak .go.id/account/login, kemudian klik menu ‘Anda belum terdaftar?
*Daftar di sini’.
*Masukkan nomor kartu NPWP dan EFIN yang sudah dimiliki, lalu klik ‘Verifikasi’.
*Pada panel selanjutnya akan ditampilkan identitas, periksa setiap data yang tertera dan klik ‘Simpan’ jika setiap data sudah tepat.
*Kunjungi email yang didaftarkan sebelumnya, dan periksa bagian kotak masuk.
*Nantinya para WP akan mendapati email berisikan nomor identifikasi dan kata sandi serta tautan aktivasi.
* Klik link tersebut untuk aktivasi akun DJP Online.
*Jika tiga tahapan penting tersebut sudah dilakukan, maka inilah cara pelaporan SPT pribadi lewat e-filing.
• Hari Terakhir Pelaporan SPT Orang Pribadi, Website Direktorat Jenderal Pajak Error
Dilansir dari Kompas.com, Berikut cara mendapatkan EFIN online Via Website.
Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:
- Buka situs efin.Pajak .go.id untuk mendaftar
- Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik "Lanjutkan"
- Izinkan penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan
- Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP.
- Klik "Mulai Sekarang"
- Isi Nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan"
- Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik "Lanjutkan"
Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun Pajak .go.id
Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa menghubungi kring Pajak di 1500 200.
• Tanggal Berapa Terakhir Lapor SPT 2024? Info Lengkap Tata Cara, Sanksi dan Denda Wajib Pajak
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Email
Selain itu sebagai tambahan informasi, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan cara mengirimkan email ke KPP dimana Anda terdaftar.
1. Buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan Pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN Pajak .
Untuk daftar alamat email unit kerja dapat diakses melalui website www.Pajak .go.id/unit-kerja
2. Pada kolom subjek, isi permintaan nomor EFIN.
3. Pada badan email:
* Mengisi Nomor NPWP
* Nama lengkap
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Mengisi alamat tempat tinggal, dan nomor handphone.
4. Pada lampiran email, lampirkan foto Anda dengan memegang KTP dan NPWP.
Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP.
Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam 1x24 jam.
Demikian cara mendapatkan EFIN secara online untuk kepentingan membayar SPT, Semoga bermanfaat. (*)
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.