Ramadhan Kareem

Berikut Aturan Operasional Usaha Rekreasi, Hiburan hingga Permainan Meriam Karbit di Pontianak

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan menjelang Ramadhan pihaknya sudah membuat aturan terkait ketertiban umum di Tempat Hiburan Malam (THM).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Bapenda Provinsi saat menyulutkan Meriam Karbit pada festival Keriam Karbit tahun 2023 di Kota Pontianak, pada Kamis 20 April 2023. 

7. Dilarang mengecer dan/atau menjual minuman beralkohol di hotel bintang 1. hotel bintang 2, hotel melati, restoran, rumah makan, klub malam, karaoke, kafe warung, kios, kantin, emperan, pedagang kaki lima dan tempat usaha rekreasi serta hiburan yang menyediakan minuman selama bulan suci Ramadhan

8. Kepada seluruh masyarakat kota pontianak yang memiliki informasi tentang situasi dan kondisi yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat menyampaikan kepada aparat yang berwenang

"Pengumuman ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved