Ramadhan Kareem

Berikut Aturan Operasional Usaha Rekreasi, Hiburan hingga Permainan Meriam Karbit di Pontianak

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan menjelang Ramadhan pihaknya sudah membuat aturan terkait ketertiban umum di Tempat Hiburan Malam (THM).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Bapenda Provinsi saat menyulutkan Meriam Karbit pada festival Keriam Karbit tahun 2023 di Kota Pontianak, pada Kamis 20 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan menjelang Ramadhan pihaknya sudah membuat aturan terkait ketertiban umum di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak.

"Ada perda terkait ketertiban umum, selama bulan Ramadhan ini, tempat hiburan malam dibatasi jam bukanya, Pemkot sudah buat suratnya yang ditujukan pada semua tempat hiburan," katanya saat dihubungi, Sabtu 9 Maret 2024.

Adapun pengumuman Nomor 15 Tahun 2024 tersebut Tentang Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 di Kota Pontianak.

Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pengaturan, kegiatan operasional usaha rekreasi, hiburan dan permainan rakyat Meriam Karbit selama Ramadhan 1445 H/ 2024 di Kota pontianak disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Semua tempat usaha rekreasi dan hiburan, tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadhan dan buka kembali pada hari kedua puasa Ramadhan

2. Semua tempat usaha rekreasi dan hiburan, tutup satu hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri dan dapat buka kembali pada hari ketiga setelah pelaksanaan idul fitri:

3. Khusus jenis usaha diskotik dan klub malam, tutup satu bulan penuh selama bulan suci ( Ramadhan dan dapat dibuka kembali pada hari ketiga setelah pelaksanaan Idul Fitri.

4. Beberapa jenis usaha yang dibatasi waktu operasionalnya adalah:

Remaja di Pontianak Bawa Sajam, Anggota DPRD Sebut Perlu Solusi Bersama

Peringati Hari Pers Nasional, Jurnalis Kalbar Salurkan Sembako di Pontianak Barat

a. Games station/tempat bermain secara elektronik kecuali yang berada di pusat perbelanjaan;

b. Kafe yang menyediakan live music baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan operasional hotel

c. karaoke.

d. Permainan billiard yang tidak termasuk dalam pusat pelatihan olah raga daerah.

e. Warung internet 

5. bagi jenis usaha pada angka (4) huruf a side yang diperkenankan adalah mulai Pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB, untuk jenis usaha selain yang diatur pada angka (4) dapat beroperasional sesuai dengan IZIN yang dimiliki sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat 

6. Untuk permainan rakyat Meriam Karbit, dapat dilaksanakan pada tiga hari sebelum Idul Fitri dan tiga hari setelah Idul Fitri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved