Info Stimulus

Bantuan PKH dan BPNT Maret 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal Penyaluran Bansos Reguler Disini!

Adapun Bansos PKH menjadi salah satu Bansos reguler pemerintah yang kembali cair di tahun 2024 ini.

|
Editor: Peggy Dania
Dok. Kompas.com
Ilustrasi bantuan. Resmi! Daftar Nama Penerima Bansos PKH Sepanjang Tahun 2024 dan Rincian Besarannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut ini ulasan informasi jadwal  penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT di Tahun 2024.

Adapun Bansos PKH menjadi salah satu Bansos reguler pemerintah yang kembali cair di tahun 2024 ini.

Aneka Bansos pemerintah ini terus dicairkan untuk KPM agar tetap bisa hidup dengan layak.

Tujuan pemerintah mencairkan Bansos -Bansos ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebutuhan dasar.

Seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial dan lain-lain.

Perlu diperhatikan jika Pemerintah Indonesia lewat Kementrian Sosial (Kemensos) RI sudah mengumumkan melanjutkan program Bansos di tahun 2024.

Yakni Bansos PKH tahap 1, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bansos tambahan beras 10 kg.

Bantuan Sosial Tahap 1 BPNT Siap Cair Maret 2024, Pencairan Bansos Secara Tunai Dari Kantor Pos!

Khusus Bansos PKH, menjadi Bansos memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun diketahui, basnos PKH dan BPNT merupakan beberapa bantuan sosial yang ditunggu-tunggu para penerima manfaat.

Dan dikabarkan, kedua Bansos  tersebut, yakni PKH dan BPNT bakal dilanjut penyalurannya di tahun 2024 ini.

Diperkirakan, bantuan sosial PKH dan BPNT juga bakak segera cair, diperkirakan akan cair di bulan Januari 2024 ini.

Sehingga, Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib tahu mengenai mekanisme pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di Tahun 2024.

Program Keluarga Harapan disalurkan ke 21,35 juta KPM di seluruh Indonesia.

Sedangkan BPNT disalurkan ke 18,8 juta KPM tahun 2024. 

Pencairan BPNT dan PKH Tahap 1 Maret 2024, Harus Lewati Beberapa Tahapan Pengecekan Sebelum SP2D

Untuk PKH penerima manfaat akan mendapatkan bantuan yang berbeda setiap kategori.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved