Public Service

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Pengguna Knalpot Brong Bisa Dikenakan Denda Tilang?

Ada beberapa pelanggaran berkendara yang akan menjadi sasaran penertiban petugas pada saat menggelar operasi. 

Editor: Peggy Dania
Humas Polres Melawi
Personel Polres Melawi lakukan penertibkan ratusan knalpot brong, Selasa 5 Maret 2024. Kapolres AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H, memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, Selasa 5 Maret 2024 

7. Melebihi batas kecepatan.

8. Over dimension dan overload.

9. Knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau stobo dan isyarat bunyi atau sirine

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.

Dilansir dari Kompas.com Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang bakal disasar dalam operasi ini, salah satunya penggunaan ponsel saat berkendara.

"Penggunaan handphone pada saat berkendaraan, melawan arus dan overload overdimension itu yang akan menjadi sasaran di samping pelanggaran-pelanggaran yang lainnya," ujarnya

Kemudian, dia juga mengimbau kepada kementerian atau lembaga terkait agar bisa turut berkontribusi dalam persoalan ini guna mewujudkan kondisi Kamseltibcarlantas. "

Guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, di gelar aksi keselamatan jalan [Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024]," tambahnya.

Operasi Zebra Kapuas Berakhir, Sat Lantas Polres Sanggau Berikan 690 Teguran Kepada Pengendara

Jika masih nekat, pengguna knalpot brong bakal dijerat pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa knalpot brong dianggap tidak layak jalan.

Jika nekat, pengguna akan dikenakan denda hingga Rp250 ribu.

Tak hanya itu saja, pelanggaran ini juga bisa dibawa ke ranah pidana.

Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, seperti dilansir MotorPlus Online, jaringan Kompas Gramedia (Grup TribunHealth.com).

Knalpot brong yang menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Tak tanggung-tanggung, sanksinya mencapai denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved