Operasi Zebra Kapuas Berakhir, Sat Lantas Polres Sanggau Berikan 690 Teguran Kepada Pengendara

"Totalnya 691 pelanggaran. Ada dua penindakan, pertama pelanggaran tilang ada satu, jadi kita diperbolehkan nilang namun sifatnya bukan sitasioner ya,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
KBO Lantas Polres Sanggau, Ipda Erpan Yudi Asmara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Selama pelaksanaan operasi zebra kapuas tahun 2023, Satlantas Polres Sanggau memberikan 690 teguran kepada pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat keatas.

Untuk diketahui, operasi zebra kapuas tahun 2023 dilaksanakan serentak yang pelaksanaannya dari tanggal 4 hingga 17 September 2023. Selain teguran juga diberikan sangsi tilang kepada satu pengendara kendaraan roda dua.

"Totalnya 691 pelanggaran. Ada dua penindakan, pertama pelanggaran tilang ada satu, jadi kita diperbolehkan nilang namun sifatnya bukan sitasioner ya, kita sifatnya yang skala prioritas yang menimbulkan kecelakaan. Pelanggar ini menggunakan kenalpot brong dan dibawah umur," KBO Lantas Polres Sanggau, Ipda Erpan Yudi Asmara, Minggu 24 September 2023.

Humas Polres Sanggau Gelar Ngopi Bareng bersama Pengurus dan Anggota PWI Sanggau

Mayoritas pelanggaran di lapangan adalah terkait penggunaan helm, kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu rem tak berfungsi serta pengendara yang melawan arus.

Oleh karenanya, Ipda Erpan mengimbau kepada semua pengendara dan pengemudi baik roda dua roda empat dan roda enam dan seterusnya agar tetap selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara di jalan raya.

"Utamakan keselamatan, baik keselamatan pribadi maupun pengguna jalan yang lain. Kemudian lengkapi diri anda dengan surat ijin mengemudi, surat-surat kendaraan,"ujarnya.

Selain itu, untuk pengendara sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng wajib menggunakan helm SNI dan untuk pengemudi kendaraan roda empat dan seterusnya wajib menggunakan sabuk keselamatan.

"Juga patuhilah rambu-rambu lalu lintas yang ada agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved