Public Service
Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Pengguna Knalpot Brong Bisa Dikenakan Denda Tilang?
Ada beberapa pelanggaran berkendara yang akan menjadi sasaran penertiban petugas pada saat menggelar operasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri resmi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Operasi ini digelar mulai sejak hari Senin 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Ada beberapa pelanggaran berkendara yang akan menjadi sasaran penertiban petugas pada saat menggelar operasi.
Satu diantaranya pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot Brong.
Selain knalpot brong, ada sederet pelanggaran yang jadi sasaran polisi dalam operasi yang digelar mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 ini.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi merinci pelanggaran tersebut.
Nah, Apakah kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong akan dikenakan sanksi?
Berikut penjelasannya.
• Apresiasi Operasi Kapuas Polda Kalbar, Dishub Ingatkan Pengendara Terbit Berlalu Lintas
Berikut 11 pelanggaran yang bakal menjadi sasaran di Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Berkendara dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.