Public Service
Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Pengguna Knalpot Brong Bisa Dikenakan Denda Tilang?
Ada beberapa pelanggaran berkendara yang akan menjadi sasaran penertiban petugas pada saat menggelar operasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri resmi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Operasi ini digelar mulai sejak hari Senin 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Ada beberapa pelanggaran berkendara yang akan menjadi sasaran penertiban petugas pada saat menggelar operasi.
Satu diantaranya pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot Brong.
Selain knalpot brong, ada sederet pelanggaran yang jadi sasaran polisi dalam operasi yang digelar mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 ini.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi merinci pelanggaran tersebut.
Nah, Apakah kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong akan dikenakan sanksi?
Berikut penjelasannya.
• Apresiasi Operasi Kapuas Polda Kalbar, Dishub Ingatkan Pengendara Terbit Berlalu Lintas
Berikut 11 pelanggaran yang bakal menjadi sasaran di Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Berkendara dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus.
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.