Public Service

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Pengguna Knalpot Brong Bisa Dikenakan Denda Tilang?

Ada beberapa pelanggaran berkendara yang akan menjadi sasaran penertiban petugas pada saat menggelar operasi. 

Editor: Peggy Dania
Humas Polres Melawi
Personel Polres Melawi lakukan penertibkan ratusan knalpot brong, Selasa 5 Maret 2024. Kapolres AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H, memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, Selasa 5 Maret 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri resmi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Operasi ini digelar mulai sejak hari Senin 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Ada beberapa pelanggaran berkendara yang akan menjadi sasaran penertiban petugas pada saat menggelar operasi. 

Satu diantaranya pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot Brong

Selain knalpot brong, ada sederet pelanggaran yang jadi sasaran polisi dalam operasi yang digelar mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 ini.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi merinci pelanggaran tersebut.

Nah, Apakah kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong akan dikenakan sanksi? 

Berikut penjelasannya.

Apresiasi Operasi Kapuas Polda Kalbar, Dishub Ingatkan Pengendara Terbit Berlalu Lintas

Berikut 11 pelanggaran yang bakal menjadi sasaran di Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Berkendara dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved