Public Service
Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Pengguna Knalpot Brong Bisa Dikenakan Denda Tilang?
Ada beberapa pelanggaran berkendara yang akan menjadi sasaran penertiban petugas pada saat menggelar operasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri resmi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Operasi ini digelar mulai sejak hari Senin 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Ada beberapa pelanggaran berkendara yang akan menjadi sasaran penertiban petugas pada saat menggelar operasi.
Satu diantaranya pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot Brong.
Selain knalpot brong, ada sederet pelanggaran yang jadi sasaran polisi dalam operasi yang digelar mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 ini.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi merinci pelanggaran tersebut.
Nah, Apakah kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong akan dikenakan sanksi?
Berikut penjelasannya.
• Apresiasi Operasi Kapuas Polda Kalbar, Dishub Ingatkan Pengendara Terbit Berlalu Lintas
Berikut 11 pelanggaran yang bakal menjadi sasaran di Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Berkendara dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Over dimension dan overload.
9. Knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau stobo dan isyarat bunyi atau sirine
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.
Dilansir dari Kompas.com Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang bakal disasar dalam operasi ini, salah satunya penggunaan ponsel saat berkendara.
"Penggunaan handphone pada saat berkendaraan, melawan arus dan overload overdimension itu yang akan menjadi sasaran di samping pelanggaran-pelanggaran yang lainnya," ujarnya
Kemudian, dia juga mengimbau kepada kementerian atau lembaga terkait agar bisa turut berkontribusi dalam persoalan ini guna mewujudkan kondisi Kamseltibcarlantas. "
Guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, di gelar aksi keselamatan jalan [Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024]," tambahnya.
• Operasi Zebra Kapuas Berakhir, Sat Lantas Polres Sanggau Berikan 690 Teguran Kepada Pengendara
Jika masih nekat, pengguna knalpot brong bakal dijerat pasal 106 ayat (3) juncto pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa knalpot brong dianggap tidak layak jalan.
Jika nekat, pengguna akan dikenakan denda hingga Rp250 ribu.
Tak hanya itu saja, pelanggaran ini juga bisa dibawa ke ranah pidana.
Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, seperti dilansir MotorPlus Online, jaringan Kompas Gramedia (Grup TribunHealth.com).
Knalpot brong yang menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Tak tanggung-tanggung, sanksinya mencapai denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.