Sisihkan Dana Bagi Hasil Sawit untuk Jamsostek, Subendi: Pemda Sintang Komitmen Lindungi Pekerja
“Komitmen pemerintah kabupaten sintang terhadap perlindungan pekerja terus diberikan salah satunya pada tahun 2024 ini dengan pemberian perlindungan b
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemkab Sintang melaunching perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2.000 orang pekerja perkebunan kelapa sawit selama 1 tahun oleh Pemkab Sintang yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2024.
Launching dilakukan oleh Subendi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan mewakili Bupati Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa 5 Maret 2024.
Subendi menjelaskan bahwa tujuan dari dana bagi hasil perkebunan sawit selain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, juga dapat untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit.
Menurutnya,keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Sintang selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah.
• Pemkab Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi 2000 Orang dari Dana Bagi Hasil Sawit
“Komitmen pemerintah kabupaten sintang terhadap perlindungan pekerja terus diberikan salah satunya pada tahun 2024 ini dengan pemberian perlindungan bagi 2.000 orang pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil perkebunan sawit tahun anggaran 2023 dan telah dilaksanakan pembayaran iurannya pada tanggal 1 maret 2024 yang lalu, sehingga pada hari ini kita laksanakan launching," kata Subendi.
Pemerintah Kabupaten Sintang juga mengimbau pelaku usaha melalui Surat Edaran Bupati untuk memberikan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan atau CSR nya bagi masyarakat rentan di sekitar perusahaan melalui program CSR award.
“Segala bentuk upaya yang dilakukan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Sintang dengan memanfaatkan sumber daya yang ada," ujar Subendi.
Pada kesempatan itu, Subendi juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Sintang untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain itu saya mengimbau kepada seluruh pekerja mandiri di kabupaten sintang untuk dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenegakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua agar tidak perlu khawatir akan risiko yang mungkin dialami dalam malaksanakan pekerjaan maupun resiko kematian," ujar Subendi. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| BLUD di Sintang Teken Komitmen Bersama Tingkatkan Akuntabilitas Laporan Keuangan |
|
|---|
| Dorong UMKM Maju, Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Sertifikat Halal dan Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| Polres Kapuas Hulu beri Penghargaan Mahasiswa dan Ojol, Partisipasi dalam Pemeliharaan Kamtibmas |
|
|---|
| Pimpin Upacara di SMP Negeri 23, AKP Sutardi Ajak Siswa Jadi Generasi Disiplin dan Berkarakter |
|
|---|
| Perketat Pengawasan Kafe, Masih Terganggu Laporkan Segera, Edi Kamtono Sebut Akan Beri Sanksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.