Pemkab Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi 2000 Orang dari Dana Bagi Hasil Sawit

"Mereka yang dapat sebanyak 2000 orang kategori pekerja yang bekerja di sekitaran perkebunan sawit tapi tidak bekerja di dalam perusahaan sawit. Tapi

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan secara simbolis perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di pendopo Bupati. Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2000 orang pekerja perkebunan sawit selama 1 tahun. Total lebih dari 400 juta rupiah yang digelontorkan pemkab Sintang dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dialokasikan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi 2000 orang tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2000 orang pekerja perkebunan sawit selama 1 tahun.

Total lebih dari 400 juta rupiah yang digelontorkan pemkab Sintang dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dialokasikan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi 2000 orang tahun 2024.

"Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2000 orang ini dibiayai selama 1 tahun dari dana bagi hasil sawit," kata Kepala Bidang HI dan Jamsostek pada Disnakertran Kabupaten Sintang, Ida Suryanti, Selasa 5 Maret 2024.

Sebanyak 2000 orang yang diberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini bukan karyawan perusahaan sawit.

Mereka adalah petani sawit mandiri yang tinggal di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.

Buka Proses Seleksi Paskibra 2024, Bupati Sintang Jarot: Harus Fair

"Mereka yang dapat sebanyak 2000 orang kategori pekerja yang bekerja di sekitaran perkebunan sawit tapi tidak bekerja di dalam perusahaan sawit. Tapi sawit mandiri. Sebab, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja karyawan sudah dicover perusahaan," ungkap Ida.

Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja terbagi dua. Untuk jaminan kecelakaan kerja untuk 2000 orang sebesar Rp 240 juta rupiah.

Sementara Untuk jaminan kematian bagi 2000 orang Rp 163 juta lebih. Sehingga, total keseluruhan perlindungan jaminan sosial dari pemda untuk 2000 orang adalah lebih dari Rp 403 juta rupiah.

"Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah dan meningkatkan produktivitas. Sebagai jaringan sosial dan ketahanan sosial untuk mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak," kata Ida. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved