Bupati Kapuas Hulu Serahkan LKPD 2023 ke BPK RI Kalbar

Wahyu Priyono mengapresiasi atas komitmen yang tinggi dari Kepala Daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat menyerahkan langsung LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Kantor BPK RI Kalbar, Selasa 5 Maret 2024. Dimana diterima oleh Kepala BPK RI Kalbar Wahyu Priyono. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, telah menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Acara penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, yang diterima langsung oleh Kepala BPK RI Kalbar Wahyu Priyono, Selasa 5 Maret 2024.

Bupati Kapuas Hulu menyampaikan tujuan pengelolaan keuangan daerah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu, oleh sebab itu dilakukan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel

"Saya berharap BPK dapat memberikan evaluasi, rekomendasi dan perbaikan sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah Kapuas Hulu dapat ditingkatkan nantinya," ungkapnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono mengapresiasi atas komitmen yang tinggi dari Kepala Daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari tahun sebelumnya, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kapuas Hulu 2, 6 Incumbent Tersingkir dan 2 Bertahan

"Pastinya tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan empat kriteria," ujarnya.

Dimana dalam sajian laporan keuangan didasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved