Info Stimulus

Pencairan BPNT dan PKH Tahap 1 Maret 2024, Harus Lewati Beberapa Tahapan Pengecekan Sebelum SP2D

Bagaimana tidak, bantuan sebesar Rp200 ribu yang dijanjikan oleh pemerintah ini diharapkan dapat meringankan beban hidup mereka.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cekbansos PKH dan BPNT tahap 1 bulan Maret 2024, Simak informasi pencairan bantuan sosial tahap pertama pada artikel ini. 


Mengingat jika besaran uang bantuan PKH 2024 yang akan diterima KPM memiliki besaran yang berbeda-beda.

Berikut adalah besaran uang bantuan PKH 2024 yang bisa diterima per tahap sampai jumlah dalam akumulasi satu tahun.

Rincian Besaran Uang Bantuan PKH 2024 beserta kategori penerimanya: 

- Ibu hamil: Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun

- Balita: Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun

- Lansia: Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

- Penyandang disabilitas: Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

- Siswa SD: Rp 225 ribu per tahap atau Rp 900 ribu per tahun

- Siswa SMP: Rp 375 ribu per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun

- Siswa SMA: Rp 500 ribu per tahap atau Rp 2 juta per tahun

Cara Cek Penerima PKH-BPNT Maret 2024, Bansos Diberikan Kepada 10 Juta KPM Terdata DTKS!

Sementara itu, pencairan Bansos PKH 2024 ini sedang memasuki tahap 1 yang mana pada bulan Maret hingga Juni 2024.

Pemerintah masih akan menyalurkan Bansos PKH tahap 1 tahun 2024 kepada masyarakat penerima Bansos PKH.

Adapun berikut adalah rincian jadwal pencairan Bansos PKH tahun 2024

Sebelum mencairkan Bansos PKH 2024, masyarakat bisa melakukan cek daftar nama penerima Bansos di link cekBansos.kemensos.go.id.

Pengecekan daftar nama ini bertujuan untuk mengetahui apakah nama masyarakat masih terdaftar sebagai penerima atau tidak, mengingat data masyarakat di DTKS Kemensos selalu di update dan di perbaharui.

Daftar Bansos Cair Bareng Buat Semua KPM, Total Bantuan Tembus Rp 1 Juta, Apakah PKH Termasuk?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved