Empat Orang Anak Bawah Umur di Kapuas Hulu Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diantaranya Ayah Tiri
"Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat criminal," ungkapnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
Ditegaskan Rinto, pada saat ini terhadap ke 4 (empat) tersangka tersebut, telah memiliki alat bukti kuat sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka.
Atas peristiwa tersebut, diimbau kepada Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk saling menjaga anak-anaknya, serta lingkungan sekitar, agar tidak menjadi korban persetubuhan terhadap anak.
"Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat criminal," ungkapnya.
Ancaman hukuman terhadap pelaku, pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah), dan dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| PGRI Kalbar gelar Konferensi Kerja I Bahas Arah Pendidikan 2025–2026 |
|
|---|
| Kabag SDM Polres Singkawang Dukung Pembukaan Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di SPN Polda Kalbar |
|
|---|
| Wakil Bupati Sambas Heroaldi Perintahkan Camat Jawai Tunjuk PJ Kades Pelimpaan |
|
|---|
| TPPO di Jawai Tinggi, PKK Sambas & Dinas Perlindungan Perempuan Sosialisasi Cegah Human Trafficking |
|
|---|
| Dihadiri Peserta dari Beberapa Kabupaten, Fishing Tournament Polres Melawi 2025 Berlangsung Meriah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-terbaru-anyar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.