Empat Orang Anak Bawah Umur di Kapuas Hulu Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diantaranya Ayah Tiri

"Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat criminal," ungkapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi pencabulan. 

Ditegaskan Rinto, pada saat ini terhadap ke 4 (empat) tersangka tersebut, telah memiliki alat bukti kuat sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka.

Atas peristiwa tersebut, diimbau kepada Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk saling menjaga anak-anaknya, serta lingkungan sekitar, agar tidak menjadi korban persetubuhan terhadap anak.

"Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat criminal," ungkapnya.

Ancaman hukuman terhadap pelaku, pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah), dan dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved