Empat Orang Anak Bawah Umur di Kapuas Hulu Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diantaranya Ayah Tiri

"Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat criminal," ungkapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Miris saat ini kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dalam waktu dua bulan ini tahun 2024, sudah tercatat 4 (Empat) kasus.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menyampaikan, kasus pertama diterbitkan laporan Polisi pada bulan Januari 2024 sebanyak 1 (satu) kasus, dan pada bulan Februari 2024 sebanyak 3 (tiga) kasus.

"Dimana kasus tersebut telah melalui proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 2 Maret 2024.

Dijelaskan Kapolres, keempat kasus persetubuhan terhadap anak tersebut, terjadi pada 4 (empat) kecamatan yang berbeda, yaitu di Kecamatan Silat Hilir dengan korban beranisial IC berusia 15 tahun.

"Terus kejadian di Kecamatan Putussibau Selatan dengan korban beranisial IND berusia 17 tahun, Kecamatan Jongkong dengan korban beranisial ANG berusia 12 tahun, dan Kecamatan Bika dengan korban beranisial DA usia 15 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Polres Kapuas Hulu Akan Gelar Razia Gabungan di Jalan Selama 14 Hari

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang yang dikenali anak sebagai korban, seperti kasus di Kecamatan Silat Hilir dilakukan oleh pelaku beranisial PND, dan pelaku kasus di Kecamatan Bika yaitu beranisial AGS.

"Dimana keduanya pelaku merupakan teman dekat atau pacar dari korban," ujarnya.

Terus, kasus pada Kecamatan Putussibau Selatan, yang dilakukan oleh beranisial KVN, dimana pelaku merupakan orang yang dititipkan oleh keluarga korban untuk mengasuh korban.

Kemudian di Kecamatan Jongkong, dilakukan oleh pelaku beranisial JMLI, dimana pelaku merupakan ayah tiri korban.

"Kesemua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di Rutan Polres Kapuas Hulu," ucapnya.

Rinto menjelaskan bahwa, peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Silat Hilir, dilaporkan oleh orang tua korban, dimana curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang kemudian mengakui telah melakukan hubungan badan dengan seorang teman dekat.

"Begitu juga peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Putussibau Selatan, korban mengaku kepada bibi kandungnya bahwa ia telah disetubuhi oleh orang yang diamanatkan oleh keluarganya untuk di sekolahkan dan membantu di rumah. Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut ada sebanyak 3 (tiga) kali," ujarnya.

Setelah itu peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Jongkong, dimana korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya lebih dari sepuluh kali, ketika ibunya tidak berada di rumah.

Terakhir peristiwa persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan BIKA, korban yang meminta izin kepada ibunya untuk keluar sebentar ditemukan sedang disetubuhi oleh seorang teman dekatnya di ruang WC sebuah TK PAUD.

"Dari keempat tersangka yang telah di tetapkan dan pada saat ini telah di tahan di ruang tahan Polres Kapuas Hulu, 1 orang tersangka hingga saat ini belum mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak dibawah umur," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved