Public Service
Ingin Buat NPWP Tapi Belum Bekerja? Simak Ketentuannya!
Namun disini kami akan memberikan penjelasan singkat bagaimana cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja.
- Meminta Surat Keterangan Kelurahan
- Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja yang pertama yaitu meminta surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal.
- Nantinya Anda diminta untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.
Setelah meminta surat keterangan dari kelurahan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja berikutnya yaitu mengisi situs www.ereg.pajak.go.id.
Melalui situs ini, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan, termasuk melakukan scan KTP dan lainnya.
Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja selanjutnya, yaitu menunggu apakah apakah pendaftaran Anda ditolak atau diterima.
Nantinya, Anda akan mendapatkan email yang memberi tahu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan mengeluarkan NPWP.
• Modal Ponsel! Cara Mudah Lapor SPT 2024 tapi Lupa EFIN dan Lupa Password NPWP Wajib Pajak
* Pencetakan Kartu secara mandiri
Jika pengajuan Anda disetujui, akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian bisa Anda cetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan proses pencetakan kartu.
* Fungsi NPWP
Fungsi NPWP ini perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP.
Beberapa kegunaan dari NPWP adalah sebagai berikut:
1. Salah satu kegunaan NPWP yaitu untuk mengajukan kredit.
Seseorang yang tidak memiliki NPWP, orang tersebut tidak bisa mengajukan permohonan kredit.
Sebab, biasanya pihak bank meminta sejumlah dokumen, salah satunya NPWP.
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-dari-Sri-Mulyani-Kini-NIK-Resmi-jadi-NPWP.jpg)