Public Service

Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Maret 2024, Kapan Lapor SPT Ditutup?

Pelaporan SPT akan dimulai pada 1 Maret 2024 dan kita wajib lapor pajak dengan mengisi SPT tahunan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Tampilan DJP Online Lapor SPT Tahunan. 

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Kalender 2024 Bulan Maret Ada Berapa Tanggal Merah? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Sebagai informasi bahwa Akhir bulan Maret 2024  ini menjadi batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor, termasuk EFIN.

Selanjutnya Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

Namun bagaimana jika masyarakat lupa kode EFIN? ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut informasinya:

* Telepon ke KKP

Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi KKP.

Nomor kontak KKP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan.

Tujuannya agar tidak ada penyalagunaan kode EFIN.

"Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)," tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikutif dari Pajak.go.id.

Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved