Public Service

3 Cara Cek NPWP Masih Aktif Atau Tidak dan Validitas Secara Online Lewat Handphone Tahun 2024!

Mengingat pentingnya keberadaan dan keaktifan NPWP, Anda dapat melakukan pengecekan secara online untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara membuat NPWP bagi online bagi orang pribadi, Berikut adalah penjelasan mengenai 3 cara mengecek data NPWP masih aktif atau tidak secara online di handphone. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia, memungkinkan mereka untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan NPWP, data perpajakan Anda akan terorganisir secara unik dan terpisah dari wajib pajak lain.

Mengingat pentingnya keberadaan dan keaktifan NPWP, Anda dapat melakukan pengecekan secara online untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif dan valid.

Metode-metode ini memudahkan Anda dalam melakukan pengecekan NPWP tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak.

Dengan memanfaatkan fasilitas online, Anda bisa menghemat waktu dan memastikan bahwa Anda selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan NPWP yang valid.

Selalu pastikan untuk menyimpan informasi NPWP dan dokumen terkait dengan baik untuk keperluan perpajakan di masa yang akan datang.

Sanksi Tegas Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP di 2024

Berikut ini adalah beberapa metode yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan tersebut.

1. Cek NPWP Melalui Situs ereg.pajak.go.id

Buka browser dan akses situs ereg.pajak.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.

Isi kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi.

Klik pada tombol "Cari" untuk melanjutkan.

Jika NPWP Anda masih aktif, sistem akan menampilkan nomor dan identitas NPWP Anda.

TERBARU! Cara Mudah Memadankan NIK Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Nonefektif Pakai HP

2. Cek NPWP Menggunakan Aplikasi M-Pajak

Unduh aplikasi M-Pajak dari Google PlayStore atau Apple AppStore sesuai dengan sistem operasi handphone Anda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved