Soal Pelunasan TPP Kubu Raya, Pengamat: Kewajiban Pemda
Hofi juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Pj Bupati Kubu Raya, agar memastikan untuk segera membayar keterlambatan tunjangan pegawai.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menyatakan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya November 2023 hingga Februari 2024 akan dicairkan pada 29 Februari 2024 mendatang.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa pelunasan tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kubu Raya.
"Ini sesuai dengan ketentuan UU Otonomi Daerah yang mengamanatkan ASN sebagai pegawai daerah itu merupakan tanggung jawab Kepala Daerah, untuk memberikan tambahan penghasilan," kata Hofi kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi pada Senin, 26 Februari 2024 malam.
Dengan ini, Hofi juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Pj Bupati Kubu Raya, agar memastikan untuk segera membayar keterlambatan tunjangan pegawai.
"Patut kita apresiasi, karena ini merupakan suatu langkah konkret dan sangat tepat," ucapnya.
• Dosen Fisip Untan Tanggapi Realisasi TPP ASN Kabupaten Kubu Raya
Dijelaskannya, bahwa pembayaran tunjangan pegawai itu adalah hak yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Untuk itu maka Kepala Daerah tidak boleh memperlambat pembayaran hak para ASN.
"Suatu hal yang sangat aneh terjadinya keterlambatan pembayaran tunjangan beberapa bulan. Bukankah semua itu sudah masuk dalam perhitungan ketika pembahasan APBD dan dari awal sudah dapat dihitung berapa yang harus dianggarkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Jika terjadi sepeti ini, tentu ini merupakan bentuk buruknya management keuangan di Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya," tambahnya.
Oleh sebab itu, menurutnya apa yang dilakukan Pj Bupati untuk menyatakan keterlambatan tunjangan itu merupakan langkah arif dan bijaksana karena ini merupakan hak pegawai yang harus ditunaikan.
"Dengan demikian semua ASN tetap mendapatkan haknya dan diharapkan pelayanan publik tetap berjalan normal tidak akan mengurangi semangat kerja pegawai," ungkapnya.
• Sekda Yusran Jelaskan Alasan TPP ASN di Kubu Raya Belum Dicairkan, Diantaranya Jadi Temuan BPK RI
Tak hanya itu saja, Hofi juga berharap kepada Pj Bupati Kubu Raya agar dapat membenahi management keuangan di Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
"Tentu ini perlu dilakukan guna tetap menjaga etos kerja pegawai dalam memberikan pelayanan pada masyarakat," jelasnya.
Di samping itu ia juga berharap agar Pj Bupati Kubu Raya dapat mengkaji kembali sistem pemberian tunjangan, yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan tunjangan.
"Hal ini menjadi penting supaya pembagian-pembagian tunjangan bisa lebih adil tentu dengan sistem yang transparan dengan panduan yang jelas," harapnya lagi.
Dengan demikian, dirinya menyebut tunjangan pegawai merupakan bentuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas, yang besarannya ditentukan oleh pemda sesuai dengan kemampuan keuangan daerah itu sendiri.
"Tentu saja tunjangan itu harus juga seimbang dengan beban kerja yang dijalani," pungkasnya.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! 12 Kabupaten Cerah Berawan, Pontianak-Singkawang Hujan |
![]() |
---|
Pemuda Katolik Kalbar Serukan Kedamaian, Ajak Jaga Kondusivitas di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Sikapi Kondisi Terkini Disdikbud Kubu Raya Surati Sekolah Berikan Pembinaan ke Peserta Didik |
![]() |
---|
Kendalikan Inflasi, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar di HUT ke-3 Desa Rengas Kapuas |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Pontianak Hujan Petir, Sintang Cerah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.