Info Stimulus

7 Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Pertama Maret 2024 Komponen KPM Ibu Hamil dan Anak Sekolah!

Terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH tahap pertama yang wajib dipenuhi KPM untuk menerima bantuan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Iluastrasi Bansos Ibu Hamil bulan Maret 2024 tahap pertama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut artikel yang membahas tentang persyaratan menjadi penerima Bansos tahap pertama bulan Maret 2024 khususnya ibu hamil dan anak sekolah yang kurang mampu. 

Terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH tahap pertama yang wajib dipenuhi KPM untuk menerima bantuan.

Bansos PKH tahap pertama  hanya akan diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi 7 syarat penerima Bansos .

Ibu hamil dan anak termasuk kedalam komponen yang menjadi syarat penerima Bansos PKH tahap pertama .

Memasuki bulan Maret 2024, pemerintah terus mengupayakan proses pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan keempat.

Sebelumnya, diketahui jika Kementerian Sosial telah menetapkan kebijakan baru terkait jumlah nominal Bansos hanya per dua bulan dalam satu tahap.

Diketahui jika penyaluran bantuan PKH mulai Januari-Maret 2024 salurkan hanay per dua bulan khusus yang melalui kartu KKS.

Kelompok Masyarakat yang Berhak Dapat Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Totalnya Rp600 Ribu!


Lantas, apa sajakah syarat penerima Bansos PKH tahap pertama ?

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Minggu 26 Februari 2024, terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH tahap pertama sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah

3. Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD hingga SMA

 4. Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus komponen anak sekolah

5. Bukan penerima upah di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

6. Buka pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD

7. Ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH tahap pertama

Program Bansos yang Disalurkan 2024, Ikuti Cara Cek Penerima PKH, BLT Mitigasi Pangan dan BPNT!

KPM diwajibkan untuk memenuhi ketujuh syarat penerima tersebut agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahap pertama .

Jika terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh KPM, maka kemungkinan KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Mengingat, Pemerintah Daerah melakukan pembaharuan data terkait uji kelayakan penerima Bansos di setiap bulannya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan jika daftar penerima Bansos PKH selalu berubah-ubah tergantung uji kelayakan.

Sementara itu, terkait jadwal pencairan Bansos PKH tahap pertama  sampai saat ini belum dapat diketahui secara pasti.

Namun jika merujuk pada pencairan tahap sebelumnya, Bansos PKH mulai dicairkan di bulan keuda jadwal pencairan yakni awal Maret 2024.


Nah, itulah informasi mengenai 7 syarat penerima Bansos PKH tahap pertama khusus untuk ibu hamil ditahun 2024. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved