Berita Viral
Skema Baru Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2024
Inilah skema baru pencairan Gaji ke-13 dan THR tahun 2024 bagi seluruh ASN mulai PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah skema baru pencairan Gaji ke-13 dan THR tahun 2024 bagi seluruh ASN mulai PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Terkait aturan dan kebijakan terbaru THR dan Gaji ke-14 tahun 2024 disinggung langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Adapun Sri Mulyani menegaskan telah menyampaikan laporan persiapan tunjangan hari raya ( THR ) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo, Senin 19 Februari 2024.
Laporan persiapan itu diperlukan agar THR dan Gaji ke-13 bisa diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2024.
Sebagai informasi, pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji PNS untuk semua golongan sejak 26 Januari 2024.
• Resmi! Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Plus Tukin Lebih Besar dari Tahun Lalu
Kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Mengacu pada beleid tersebut, haji PNS naik sebesar 8 persen.
Lantas, apakah THR dan Gaji ke-13 2024 juga akan mengalami kenaikan?
Masih menunggu putusan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi menyampaikan, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS akan diatur melalui Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.
"Sampai saat ini kedua regulasi tersebut belum keluar," kata dia, Rabu 21 Februari 2024.
Adapun mengenai besaran gaji ke-13 dan THR, Nanang mengatakan, nominalnya juga akan ditentukan mengacu pada dua regulasi tersebut.
Akan tetapi, Nanang memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan.
Kompas.com telah menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menanyakan progres Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.
Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan dari Prastowo.
Api "Gerbang Neraka" Padam, Wisatawan Kecewa Jadi Dilema Turkmenistan |
![]() |
---|
“Kami Lapar di Negeri Kaya Minyak”: Teriakan Rakyat Angola yang Terpinggirkan oleh Ketimpangan |
![]() |
---|
AKALI Sistem Judi Online 5 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pendakian Gunung Saat 17 Agustus 2025, Ada Jalur yang Tutup dan Ada yang Tetap Buka |
![]() |
---|
Perempuan Kazakstan Jadi Korban Sindikat Ibu Pengganti, Ketika Harapan Berubah Menjadi Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.