Berita Viral

Diganti IKD! Begini Syarat dan Cara Terbaru Ubah Alamat KTP di Tahun 2024

Masyarakat kini dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi KTP. 

4. Pemekaran wilayah

- KK
- E-KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Cara mengganti alamat di KTP 2024

Jika syarat di atas sudah dipenuhi, simak langkah berikut untuk mengganti alamat di KTP 2024:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan

- Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil

- Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

- Membawa KK

- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)

- Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)

- SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Pemekaran wilayah

- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved