Berita Viral
Diganti IKD! Begini Syarat dan Cara Terbaru Ubah Alamat KTP di Tahun 2024
Masyarakat kini dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
• Aturan Baru 2024 Bikin PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun
Apakah penggantian alamat di KTP bisa diwakilkan?
Masyarakat yang berhalangan mengurus penggantian alamat di KTP, dapat mewakilkannya kepada orang lain.
Teguh menjelaskan, pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Setelah dokumen tersebut diisi, mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).
Pihak yang diberi kuasa kemudian harus membawa kelengkapan persyaratan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dana Bagi Hasil 2026 Capai Rp1,73 Triliun, Cek Rincian Uang Rakyat Kalbar |
![]() |
---|
ANEH! Suami Bunuh Istri Gegara Susu Anak, Kronologi Tragis di Bombana 2025 |
![]() |
---|
DETIK-Detik Perahu Nelayan Tenggelam di Teluk Sukadana! Kirim Pesan Terakhir Sebelum Diselamatkan |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Bencana dengan Korban Jiwa Terbesar di 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Maut Pinjam Dulu 100, Warga Sumsel Tewas Ditembak Temannya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.