Berita Viral

Diganti IKD! Begini Syarat dan Cara Terbaru Ubah Alamat KTP di Tahun 2024

Masyarakat kini dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi KTP. 

- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)

- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)

- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Aturan Baru 2024 Bikin PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun

Apakah penggantian alamat di KTP bisa diwakilkan?

Masyarakat yang berhalangan mengurus penggantian alamat di KTP, dapat mewakilkannya kepada orang lain.

Teguh menjelaskan, pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Setelah dokumen tersebut diisi, mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).

Pihak yang diberi kuasa kemudian harus membawa kelengkapan persyaratan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili.

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved