Pemilu 2024

Cek Jadwal Pelantikan 30 Anggota DPRD Kota Singkawang Periode 2024-2029

Kemudian Dapil 2 meliputi Kecamatan Singkawang Tengah dengan alokasi sebanyak 8 kursi.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia/Dok
Suasana Rapat Paripurna anggota DPRD Kota Singkawang. Cek Jadwal Pelantikan 30 Anggota DPRD Singkawang 2024-2029 dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Jadwal pelantikan 30 Anggota DPRD Kota Singkawang 2024-2029.

Anggota DPRD Kota Singkawang 2024-2029 berjumlah sebanyak 30 orang.

30 orang tersebut berasal dari empat daerah pemilihan atau dapil.

Dapil 1 meliputi Kecamatan Singkawang Barat dengan alokasi sebanyak 7 kursi.

Kemudian Dapil 2 meliputi Kecamatan Singkawang Tengah dengan alokasi sebanyak 9 kursi.

Selanjutnya Dapil 3 meliputi Kecamatan Singkawang Timur dan Utara dengan alokasi sebanyak 7 kursi.

Baca juga: Catat! Jadwal Pelantikan 45 Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Periode 2024-2029

Terakhir Dapil 4 meliputi Kecamatan Singkawang Selatan dengan alokasi sebanyak 7 kursi.

Lalu kapan 30 wakil rakyat itu dilantik?

Melansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Kabupaten Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Kota.

Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022.

Pelantikan Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2019-2024 sendiri dilangsungkan pada 16 September 2019.

Sehingga jika disesuaikan dengan waktu tersebut, Anggota DPRD Kota Singkawang 2024-2029 bakal dilantik pada 16 September 2024.

Baca juga: Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Periode 2024-2029

Suasana Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Singkawang. Kamis 7 Juli 2022.
Suasana Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Singkawang. Kamis 7 Juli 2022. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Namun KPU bakal terlebih dahulu menetapkan para Caleg terpilih.

Penetapan itu dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved