Pemilu 2024
Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Periode 2024-2029
Melansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Provinsi...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Jadwal pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2024-2029.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2024-2029 berjumlah sebanyak 65 orang.
65 orang tersebut berasal dari 8 daerah pemilihan atau dapil dengan jumlah kursi yang berbeda-beda.
Lalu kapan 65 wakil rakyat itu dilantik?
Melansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi.
Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022.
Baca juga: Jadwal Penetapan Caleg DPR RI Terpilih, Kalbar Punya 12 Wakil di Senayan
Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024 sendiri dilangsungkan pada 30 September 2019.
Sehingga jika disesuaikan dengan waktu tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2024-2029 bakal dilantik pada 30 September 2024.
Namun KPU bakal terlebih dahulu menetapkan para Caleg terpilih.
Penetapan itu dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.
Sekedar informasi, rekapitulasi hasil penghitungan suara sendiri telah dimulai dari Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Baca juga: Kiprah Daud Cino Yordan, Dari Juara Tinju Dunia Hingga Pimpin Perolehan Suara DPD RI di Kalbar

Pembagian Kursi
Untuk pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menggunakan penghitungan Sainte Lague Murni.
Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau Caleg yang lolos.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.