Lokal Memilih

Caleg NasDem Dapil 3 Kapuas Hulu Tuding Ada Dugaan Kecurangan Pemilu di Desa Teluk Aur

"Dari jumlah DPT 66 pemilih di TPS 04 tersebut pengguna Hak pilih mencapai 68 orang, sehingga surat suara cadangan pun terpakai semuanya," ucapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. KPU
Tata Cara Melapor Temuan Pelanggaran dan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu. 

Sedangkan dalam pencatatan dokumen berita acara model C Hasil tergambarkan bahwa semua pemilih berada di tempat dan menggunakan hak pilihnya, tentunya berdasarkan informasi tersebut patut di duga di TPS 04 dan TPS 05 Desa Teluk Aur terindikasi telah terjadi pemilih yang diwakilkan.

Ditambahkan Yani, untuk surat suara yang diterima ditambah suara cadangan sebanyak 2 persen (68), jumlah surat suara sah 68, surat suara tidak sah 0, surat suara yang tidak digunakan 0 dan surat suara yang rusak 0.

"Untuk mencari keadilan atas dugaan kecurangan ini pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu Kapuas Hulu dengan harapan agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved