Info Stimulus

Ragam Bansos Maret 2024, Apa Syarat Yang Belum Terpenuhi Sehingga Belum Dapat Bansos?

Kehadiran Bansos yang ditunggu oleh KPM diawal tahun berupa PKH dan BPNT yang merupakan Bansos Reguler. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Penerima Bansos KIS,KKS dan PIP-Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan nama KPM sebagai penerima bantuan sosial tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Sejak Januari 2024 Pemerintah belum menghadirkan Bansos yang dianggarkan sejak akhir tahun 2023. 

Kehadiran Bansos yang ditunggu oleh KPM diawal tahun berupa PKH dan BPNT yang merupakan Bansos Reguler. 

Kedua jenis Bansos tersebut apabila kita berkaca pada tahun sebelumnya telah memasuki tahap pencairan pertama, bagi masyarkat yang terdata di DTKS Kemensos RI. 

Kementerian sosial selalu penyedia Bansos hingga akhir Februari belum memberikan tanda-tanda Bansos akan dicairkan baik itu dalam bentuk uang tunai maupun sembako. 

Daftar Bansos Cair Februari 2024, Mulai BLT El Nino PKH dan Beras 10 Kg, Siapkan KTP dan KKS!


Namun yang perlu dipahami adalah bagi masyarakat yang hendak menerima Bansos perlu memperhatikan beberapa persyaratan untuk mendaftar di DTKS apabila hendak menambah usulan sebagai penerima Bansos tahun 2024

Terlebih pengajuan sebagai penerima Bansos kini lebih dipermudah dengan adanya penjaringan dan pendaftaran secara online yaitu melalui cekbansos.kemensos.go.id atau bisa menginstal aplikasi Cek Bansos.

Dikutip dari Info PKH Kemensos RI adapun Syarat penerima Bansos Kemensos dapat berbeda-beda tergantung dari jenis program bantuan sosial yang diberikan.

3 Jenis Bansos Tambahan BLT Terbaru? Ada BLT EL Nino yang Dicairkan Februari 2024 Hingga Rp2,4 Juta!

Namun, secara umum, terdapat beberapa syarat yang belum terpenuhi sehingga masyarakat belum menerima Bantuan sosial sebagai pertimbangan Kemensos dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial: 

- Masyarakat yang mempunyai tingkat penghasilan rendah dan tergolong miskin.

- Masyarakat yang terdampak bencana alam atau musibah lainnya.

- Lansia atau orang tua yang tidak mempunyai penghasilan tetap dan belum mendapat jaminan sosial.

- Anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yatim piatu atau piatu.

- Orang dengan disabilitas dan memerlukan perawatan khusus.

- Keluarga prasejahtera yang membutuhkan pendidikan, kesehatan dan gizi yang baik.

- Orang yang berstatus sebagai pekerja informal atau buruh harian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved