Berita Viral

Resmi Dibayar 1 Maret 2024! Besaran Rapel 3 Bulan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Cek Disini

Resmi dibayar per 1 Maret 2023, besaran rapel 3 bulan kenaikan Gaji PNS TNI dan Polri bisa disimak dalam artikel berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Dibayar 1 Maret 2024! Besaran Rapel 3 Bulan Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Cek Disini. 

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Rp 900 Ribu di Rekening Bank PT Taspen

Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Lewat aturan-aturan tersebut, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved