Berita Viral

Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Rp 900 Ribu di Rekening Bank PT Taspen

Segera cek rekening, rapel kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 sudah cair di rekening PT Taspen sebesar Rp 900 ribu.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Rp 900 Ribu di Rekening Bank PT Taspen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek rekening, rapel kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 sudah cair di rekening PT Taspen sebesar Rp 900 ribu.

Adapun pencairan rapel kenaikan Gaji PNS 2024 sudah lebih dulu diterima oleh pensiunan PNS sejak Selasa 13 Februari 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berisi Perubahan Kesembilan Belas pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP ini, terdapat pembaruan terbaru mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024.

Resmi Naik! Rincian Gaji PNS Terbaru per Maret 2024 untuk Semua Golongan

Dokumen ini, yang resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024, mencakup daftar kenaikan signifikan sebesar 8 persen untuk Gaji ASN.

Tidak hanya berlaku bagi ASN, kenaikan Gaji ini juga diterapkan pada anggota TNI/Polri, mulai dari awal Januari 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan peningkatan yang signifikan dalam penghasilan para pelayan publik, mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Berdasarkan perubahan gaji sebesar 8 persen, jika kita merujuk pada Gaji terendah golongan Ia menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.

Yang berkisar antara Rp1.560.800-Rp2.335.800, PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

Namun, melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, terdapat konfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia mengalami peningkatan menjadi Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.

Dengan kata lain, terjadi kenaikan sebesar Rp124.900 hingga Rp186.800 dari gaji sebelumnya.

Perlu dicatat bahwa perubahan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS, sejalan dengan perkembangan ekonomi dan inflasi.

Pada tahun 2024, gaji tertinggi untuk PNS berada pada golongan IVe, dengan nominal mencapai Rp 6.373.200.

Hal ini mencerminkan skala gaji yang telah diatur sesuai dengan tingkatan golongan dalam struktur kepegawaian PNS.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved