Lokal Memilih

KPU Singkawang Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

Dua TPS tersebut ialah TPS 004 Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 di Kelurahan Sedau.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa 26 Desember 2023. 

Lebih lanjut, Khairul Abror mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, KPU Kota Singkawang akan melaksanakan rapat untuk memutuskan pelaksanaan PSU.

"Surat Keputusan akan kami sampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Di dalam surat keputusan yang baru saja kami putuskan dalam rapat pleno, PSU dijadwalkan pada Rabu, 21 Februari 2024," kata Abror.

Untuk logistik yang dibutuhkan sudah dipersiapkan.

Karena ini jenis PSU-nya adalah PPWP, maka yang akan dipunguthitung nantinya adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk setiap pemilih di TPS bersangkutan yang ada dalam DPT akan disampaikan C.PEMBERITAHUAN.

Demikian pula dengan masing-masing saksi Paslon, akan kami sampaikan surat permintaan saksi.

"Untuk pemilih di TPS tersebut, kami imbau untuk datang sesuai waktu yang telah ditentukan," tutupnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved