Lokal Memilih

KPU Singkawang Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

Dua TPS tersebut ialah TPS 004 Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 di Kelurahan Sedau.

|
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa 26 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS.

Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan dua TPS tersebut ialah TPS 004 Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

"PSU ini atas dasar hasil penelitian dan pengawasan Pengawas TPS (PTPS) terhadap keadaan yang menyebabkan dilakukannya PSU, yang kemudian disampaikan ke KPPS bersangkutan," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Jum'at 16 Februari 2024.

Ia menuturkan hasil penelitian dan pengawasan sudah diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selanjutnya KPPS mengusulkan dengan menjelaskan penyebab dilakukannya PSU.

"Atas usul KPPS ini, kami melakukan rapat untuk membuat surat keputusan bahwa benar akan dilaksanakan PSU di TPS terkait," katanya.

Bawaslu Singkawang Rekomendasikan Dua TPS Laksanakan Pemilihan Suara Ulang

Sebelumnya ia juga sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Singkawang terkait PSU.

Namun, atas penjelasan penyebab keadaan untuk dilakukan PSU, maka dasar KPU untuk mengeluarkan surat keputusan adalah usul dari KPPS yang diteruskan ke PPK.

"Ini merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216," terangnya.

Khairul Abror mengungkapkan pihaknya telah memonitoring ke TPS yang berpotensi PSU.

Ia datang dengan tim pada hari yang sama (Red, Rabu malam, 14 Februari 2024) langsung turun ke TPS terkait.

"Kami datang saat rapat penghitungan suara, sementara kejadiannya saat proses pemungutan suara," paparnya.

Menurutnya, penyebabnya terjadi saat pemungutan dan baru diketahui saat penghitungan.

Di mana informasi dari KPPS, bahwa PTPS menemukan pemilih ber-KTP-el Jakarta namun tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb.

Kuasa Hukum Caleg PDIP Kubu Raya Nilai Input Sirekap KPU Kubu Raya Lamban

Daftar sebagai pemilih khusus pada pukul 12-an dan diberikan hak memilih oleh KPPS masing-masing satu surat suara untuk jenis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved