Lokal Memilih
KPU Singkawang Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Dua TPS tersebut ialah TPS 004 Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 di Kelurahan Sedau.
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS.
Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan dua TPS tersebut ialah TPS 004 Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
"PSU ini atas dasar hasil penelitian dan pengawasan Pengawas TPS (PTPS) terhadap keadaan yang menyebabkan dilakukannya PSU, yang kemudian disampaikan ke KPPS bersangkutan," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Jum'at 16 Februari 2024.
Ia menuturkan hasil penelitian dan pengawasan sudah diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selanjutnya KPPS mengusulkan dengan menjelaskan penyebab dilakukannya PSU.
"Atas usul KPPS ini, kami melakukan rapat untuk membuat surat keputusan bahwa benar akan dilaksanakan PSU di TPS terkait," katanya.
• Bawaslu Singkawang Rekomendasikan Dua TPS Laksanakan Pemilihan Suara Ulang
Sebelumnya ia juga sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Singkawang terkait PSU.
Namun, atas penjelasan penyebab keadaan untuk dilakukan PSU, maka dasar KPU untuk mengeluarkan surat keputusan adalah usul dari KPPS yang diteruskan ke PPK.
"Ini merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216," terangnya.
Khairul Abror mengungkapkan pihaknya telah memonitoring ke TPS yang berpotensi PSU.
Ia datang dengan tim pada hari yang sama (Red, Rabu malam, 14 Februari 2024) langsung turun ke TPS terkait.
"Kami datang saat rapat penghitungan suara, sementara kejadiannya saat proses pemungutan suara," paparnya.
Menurutnya, penyebabnya terjadi saat pemungutan dan baru diketahui saat penghitungan.
Di mana informasi dari KPPS, bahwa PTPS menemukan pemilih ber-KTP-el Jakarta namun tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb.
• Kuasa Hukum Caleg PDIP Kubu Raya Nilai Input Sirekap KPU Kubu Raya Lamban
Daftar sebagai pemilih khusus pada pukul 12-an dan diberikan hak memilih oleh KPPS masing-masing satu surat suara untuk jenis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.