Pemilu 2024

Update Hasil Pilpres 2024, Apakah Pemilu Presiden Hanya Berlangsung Satu Putaran?

Untuk Pemilu Presiden 2024, KPU  menetapkan tiga pasangan calon presiden (Capres ) dan calon wakil presiden (Cawapres).

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.Berikut adalah syarat Pemilu Presiden berlangsung satu putaran. 

* Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 4.997.331 suara (19,03 persen).

Sebagai informasi bahwa Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang perlu dipahami adalah hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu.

Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.

Bagaimana syarat pemilu satu putaran?

Syarat pemilu satu putaran

Pelaksanaan Pemilu 2024 ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan UU 7/2017 Pasal 416 ayat 1, syarat pemilu satu putaran adalah pasangan Capres -Cawapres harus memperoleh suara lebih dari 50persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024.

Dengan demikian, syarat pemilu satu putaran adalah pasangan Capres dan Cawapres hanya mengantongi suara lebih dari 102.406.611 suara. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini

Hasil Real Count KPU Klik Disini 

Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved