Berita Viral
Syarat Pilpres Satu Putaran di Hasil Pemilu 2024 Lengkap Skenario Dua Putaran
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek lagi syarat Pilpres satu putaran di Hasil Pemilu 2024 lengkap juga syarat jika harus dilakukan dua putaran.
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).
Pada Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.
Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.
• Resmi Dimulai! Live Quick Count Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 Terupdate Cek Disini
Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.
Lantas, apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
Syarat Pilpres Dua Putaran
Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
• LIVE Hasil Quick Count Litbang Kompas Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 Cek Disini
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.