Berita Viral

Syarat Pilpres Satu Putaran di Hasil Pemilu 2024 Lengkap Skenario Dua Putaran

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Syarat Pilpres Satu Putaran di Hasil Pemilu 2024 Lengkap Skenario Dua Putaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek lagi syarat Pilpres satu putaran di Hasil Pemilu 2024 lengkap juga syarat jika harus dilakukan dua putaran.

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).

Pada Pilpres 2024 diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jika pilpres menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.

Resmi Dimulai! Live Quick Count Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 Terupdate Cek Disini

Lain lagi jika mengharuskan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Lantas, apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.

Syarat Pilpres Dua Putaran

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

LIVE Hasil Quick Count Litbang Kompas Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024 Cek Disini

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved