Pemilu 2024
Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Hari Ini Tanpa Membawa KTP? Simak Penjelasan Berikut!
Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang pemilihan umum serentak tanggal 14 Februari 2024 hari ini.
Ada beragam informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat terutama yang terdata sebagai pemilih.
Masyarakat perlu mengetahui apa saja persyaratan dalam memberikan hak suara di ajang Pemilu 2024.
Adapun satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun.
Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.
Lantas, apakah bisa nyoblos tanpa KTP?
Jika tidak ada KTP, apa syarat lain yang harus dibawa untuk ikut memilih saat Pemilu 2024?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Dikutip dari kompas.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasyim mengatakan, bagi pemilih yang pada Pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).
"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Dikutip Rabu 14 Februari 2024.
• Bagaimana Cara Nyoblos Tanpa Membawa C6 Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024? Pastikan Sudah Punya KTP!
Hasyim menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik supaya pemilih yang baru berusia 17 tahun saat Pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.
Sebab, kata dia, jika ingin mendorong agar mereka sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga tidak bisa dilakukan.
"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan. Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," imbuhnya
Namun, kontroversi muncul karena ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 384 UU Pemilu yang menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik.
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.