Pemilu 2024

Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Hari Ini Tanpa Membawa KTP? Simak Penjelasan Berikut!

Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Pemilu 2024 cara memberikan hak suara saat Pemilu tanpa membawa KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang pemilihan umum serentak tanggal 14 Februari 2024 hari ini. 

Ada beragam informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat terutama yang terdata sebagai pemilih. 

Masyarakat perlu mengetahui apa saja persyaratan dalam memberikan hak suara di ajang Pemilu 2024

Adapun satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun.

Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.

Lantas, apakah bisa nyoblos tanpa KTP?

Jika tidak ada KTP, apa syarat lain yang harus dibawa untuk ikut memilih saat Pemilu 2024?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Dikutip dari kompas.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasyim mengatakan, bagi pemilih yang pada Pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).

"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Dikutip Rabu 14 Februari 2024. 

Bagaimana Cara Nyoblos Tanpa Membawa C6 Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024? Pastikan Sudah Punya KTP!

Hasyim menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik supaya pemilih yang baru berusia 17 tahun saat Pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.

Sebab, kata dia, jika ingin mendorong agar mereka sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga tidak bisa dilakukan.

"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan. Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," imbuhnya

Namun, kontroversi muncul karena ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 384 UU Pemilu yang menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved